'/> Cara Cek Proses Sk Inpassing Bagi Guru Non Pns

Info Populer 2022

Cara Cek Proses Sk Inpassing Bagi Guru Non Pns

Cara Cek Proses Sk Inpassing Bagi Guru Non Pns
Cara Cek Proses Sk Inpassing Bagi Guru Non Pns
Cara Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS Cara Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS

Bagi guru bukan PNS atau non PNS sanggup melihat proses proteksi Surat Keputusan (SK) inpassing secara online. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan laman khusus untuk mencari warta Inpassing bagi guru non PNS.

Baca juga: Mekanisme Pemberian Inpassing Guru Non PNS

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas untuk menunjukkan tunjangan profesi, tetapi untuk memutuskan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah-langkah Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS

1. Kunjungi laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3

2. Ketik NUPTK dan Nama Guru lalau klik Periksa, selanjutkan akan muncul hasil pencarian.

Guru non PNS sanggup menerima SK Inpassing yang sanggup ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya yaitu guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah mempunyai izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi.

Guru dimaksud yaitu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah tempat dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada dikala diusulkan
4. Telah mempunyai NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif:

a.) Salinan atau fotokopi sah surat keputusan ihwal pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan manajemen pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.

b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
Advertisement

Iklan Sidebar