'/> Waktu Pengiriman Data Dapodikdas Diperpanjang

Info Populer 2022

Waktu Pengiriman Data Dapodikdas Diperpanjang

Waktu Pengiriman Data Dapodikdas Diperpanjang
Waktu Pengiriman Data Dapodikdas Diperpanjang
Aplikasi dapodikdas dan sistem yang belum tepat Waktu Pengiriman Data Dapodikdas Diperpanjang
Aplikasi dapodikdas & sistem yang belum tepat menyusahkan operator.
Batas waktu pengiriman atau sinkronisasi data dari aplikasi Dapodikdas masing-masing sekolah ke server sentra Dapodik Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar diperpanjang. Kabar ini disampaikan oleh satu admin grup Info Pendataan Ditjen Dikdas di facebook yang merupakan grup resmi yang dikelola oleh Tim Dapodik Pusat.

"Untuk batas waktu pengiriman Dapodikdas direvisi menjadi tanggal 31 Desember 2013. Surat resmi segera terbit dalam proses administratif" tulis Yusuf Rokhmat.

Diperpanjangnya batas waktu pengiriman data Dapodikdas ini lantaran hingga menjelang batas waktu pengiriman yang sebelumnya ditetapkan ialah tanggal 30 November 2013 masih banyak aplikasi Dapodik yang belum dapat sinkron dengan server pusat. Hal ini disebabkan oleh aplikasi Dapodikdas yang belum sempurna.

Bahkan hingga dengan dengan dirilisnya aplikasi Dapodikdas terbaru versi v 2.0.4, masih banyak ditemukan permasalahan. Data yang berubah, fitur pada aplikasi yang tidak berfungsi, dan proses pengiriman atau sinkronisasi yang sulit. Sangat disayangkan, aplikasi dan sistem yang belum tepat dipaksakan dipakai untuk menjaring data yang malah menyusahkan operator sekolah.

Berbeda dengan aplikasi sebelumnya, aplikasi Dapodikdas 2013 ini berbasis web. Data berasal dari dua arah dengan adanya proses sinkronisasi antara aplikasi Dapodikdas dengan server pusat. Contohnya pada penomoran NISN siswa gres yang otomatis ada di aplikasi Dapodikdas. Pada aplikasi sebelumnya data hanya berasal dari aplikasi dapodik yang dikirim ke server pusat.

Data dapodik yang masuk ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dijadikan dasar kebijakan pendidikan ibarat pemberian segala jenis tunjangan (tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus), bentuk pemberian lainnya, ibarat BOS, BSM, dan sebagainya.
Advertisement

Iklan Sidebar