Sesuai PP 32/2013 persyaratan lulus SD tanpa UN (foto: Tempo). |
“(UN SD) tidak dilaksanakan oleh BSNP lagi, tapi daerah. Mulai tahun depan,” kata Musliar Kasim yang dikutip dari JPNN.com (25/10/2013).
Pada PP nomor 32 tahun 2013 perihal standar nasional pendidikan pasal 67 ayat 1, menyebutkan BSNP ditugaskan untuk menyelenggarakan UN disetiap jenjang pendidikan. Kemudian pada pasal 67 ayat 1a UN dikecualikan di jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat.
Selanjutnya pada pasal 67 ayat 2 BSNP berhubungan menyelenggarakan UN dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian ditambahkan pada ayat 3, ketentuan UN diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Dalam pasal 72 pasal 2 juga disebutkan, persyaratan lulus SD juga tanpa UN.
Meski UN SD tidak lagi dilaksanakan oleh BNSP, Musliar menyampaikan pelaksanaan UN SD akan tetap mengacu pada standar nasional. Pada praktiknya, kewenangan pelaksanaan UN SD akan diserahkan ke pemerintah provinsi. Pemerintah sentra hanya bercampur tangan dengan menitipkan soal sebesar 25 persen.
Sesuai dengan PP nomor 32 tahun 2013 syarat lulus SD yaitu menuntaskan seluruh aktivitas pembelajaran, memperoleh nilai baik di penilain final untuk seluruh mata pelajaran dan lulus ujian sekolah atau madrasah.
Advertisement