Sebanyak 44.609 (30 persen) dari 148.695 sekolah dasar (SD) seluruh Indonesia yang akan melaksanakan kurikulum 2013 di tahun anutan 2013/2014 dipilih berbasis pada data pokok pendidikan (Dapodik). Pada tahap pertama penerapan kurikulum 2013 dilaksanakan pada kelas I dan kelas IV jenjang SD.
Pemilihan sekolah yang mulai menerapkan Kurikulum 2013 pada bulan Juli mendatang, berbasis pada Dapodik yang memenuhi kriteria. 30 persen SD yang dijadikan sasaran penerapan tahap awal Kurikulum 2013 dipilih menurut pada tiga kriteria.
Kriteria pertama ialah akreditasi, dimana ada dua level pengakuan yang dipakai untuk tahap pertama ini, yakni pengakuan A dan B. Kedua, ketenagaan dan sumber daya insan di sekolah tersebut harus lengkap. Di SD, ada enam guru kelas, satu kepala sekolah, guru agama, dan guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes). Dan ketiga, kriteria sarana dan prasarana. Sekolah harus mempunyai sarana dan prasarana yang memadai.
Dinas pendidikan kabupaten kota melaksanakan verifikasi data sekolah hasil penjaringan Dapodik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Apakah benar kondisi SD yang terpilih melalui Dapodik sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika terdapat perubahan, dilaporkan ke Kemdikbud untuk diperbaiki. Perubahan data bersifat dinamis, yang disebabkan banyak sekali faktor, contohnyanya ada rolling guru, atau ada siswa yang pindah.
Sampai dikala ini tidak ada kabupaten kota yang keberatan bila sekolah yang ada di daerahnya memakai kurikulum 2013. Ini sesuai dengan klarifikasi Direktur Pembinaan SD Kemdikbud, Ibrahim Bafadal, dilansir dari Kemdikbud.go.id. “Tidak ada kabupaten kota yang menarik diri. Bahkan mereka bertanya-tanya kapan buku mulai diedarkan, untuk penggandaan,” kata Ibrahim (05/03/2013).
Penerapan Kurikulum 2013 untuk jenjang SD dilaksanakan secara bertahap. Tahun 2013 gres 30 persen SD dan hanya kelas I dan kelas VI yang akan menjalankan kurikulum 2013. Tahun berikutnya seluruh SD kelas I, kelas II, kelas IV, dan kelas V akan sepenuhnya menjalankan kurikulum tersebut. Sedangkan untuk kelas III dan kelas VI gres akan menjalankannya pada tahun 2015.
Pemilihan sekolah yang mulai menerapkan Kurikulum 2013 pada bulan Juli mendatang, berbasis pada Dapodik yang memenuhi kriteria. 30 persen SD yang dijadikan sasaran penerapan tahap awal Kurikulum 2013 dipilih menurut pada tiga kriteria.
Kriteria pertama ialah akreditasi, dimana ada dua level pengakuan yang dipakai untuk tahap pertama ini, yakni pengakuan A dan B. Kedua, ketenagaan dan sumber daya insan di sekolah tersebut harus lengkap. Di SD, ada enam guru kelas, satu kepala sekolah, guru agama, dan guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes). Dan ketiga, kriteria sarana dan prasarana. Sekolah harus mempunyai sarana dan prasarana yang memadai.
Dinas pendidikan kabupaten kota melaksanakan verifikasi data sekolah hasil penjaringan Dapodik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Apakah benar kondisi SD yang terpilih melalui Dapodik sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika terdapat perubahan, dilaporkan ke Kemdikbud untuk diperbaiki. Perubahan data bersifat dinamis, yang disebabkan banyak sekali faktor, contohnyanya ada rolling guru, atau ada siswa yang pindah.
Sampai dikala ini tidak ada kabupaten kota yang keberatan bila sekolah yang ada di daerahnya memakai kurikulum 2013. Ini sesuai dengan klarifikasi Direktur Pembinaan SD Kemdikbud, Ibrahim Bafadal, dilansir dari Kemdikbud.go.id. “Tidak ada kabupaten kota yang menarik diri. Bahkan mereka bertanya-tanya kapan buku mulai diedarkan, untuk penggandaan,” kata Ibrahim (05/03/2013).
Penerapan Kurikulum 2013 untuk jenjang SD dilaksanakan secara bertahap. Tahun 2013 gres 30 persen SD dan hanya kelas I dan kelas VI yang akan menjalankan kurikulum 2013. Tahun berikutnya seluruh SD kelas I, kelas II, kelas IV, dan kelas V akan sepenuhnya menjalankan kurikulum tersebut. Sedangkan untuk kelas III dan kelas VI gres akan menjalankannya pada tahun 2015.
Advertisement