Kemendikbud memperbolehkan sarjana non kependidikan menjadi guru. |
Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud nomor 87 tahun 2013 ihwal Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Untuk menjadi guru, sarjana non kependidikan diwajibkan mengikuti saringan masuk PPG ibarat halnya sarjana kependidikan. Sarjana lulusan di luar FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
Syarat yang dipenuhi sarjana non kependidikan untuk sanggup menjadi guru, mereka harus mengikuti dan lulus agenda matrikulasi sebelum mengikuti PPG. Bagi sarjana pendidikan yang linier atau sesuai dengan mata pelajaran yang bakal diampu sanggup eksklusif mengikuti PPG.
Dilansir oleh dari JPNN (12/02/2014), Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo beropini calon guru yang sudah kuliah selama empat tahun di FKIP, sejatinya masih perlu ditingkatkan. Apalagi untuk sarjana non kependidikan, yang gres mendalami urusan kependidikan sesudah beliau lulus kuliah.
Menurutnya semenjak awal calon guru harus mempunyai niat yang mantap untuk menjadi guru. Sedangkan sarjana non kependidikan, saat masuk kuliah belum tentu berniat menjadi guru. Jangan hingga alasannya tergiur penghasilan yang besar, atau alasannya sulit mecari pekerjaan sesuai dengan bidang keilmuannya kemudian ingin menjadi guru.
Advertisement