Mulai Juni mendatang Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) sebagai pengelola NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) mulai melaksanakan proses verifikasi dan validasi (VerVal) NUPTK. Proses ini dilakukan sehabis Kemendikbud merilis Situs Layanan Sistem Informasi Terpadu PADAMU NEGERI.
NUPTK merupakan instruksi identitas unik berupa 16 digit angka yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK harus dilakukan VerVal Ulang dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
Telah beredar Pedoman Prosedur Melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013. Proses VerVal Ulang NUPTK terdiri dari beberapa alur. Alur pertama yaitu Pengambilan dan Penyerahan Formulir (A01/A0/A03/A04). Berikut yakni detail Alur 1 VerVal Ulang NUPTK:
Alur VerVal Ulang NUPTK 2013 ini melibatkan PTK (guru dan staf), Admin/Operator Sekolah, dan Admin/Operator Disdik Kabupaten/Kota. Selengkapnya Anda sanggup mempelajarinya di Lembar Prosedur Verifikasi dan Validasi (VerVal) NUPTK 2013. Lembar yang juga berisi Panduan Aktivasi Akun Sekolah ini sanggup Anda download di sini.
NUPTK merupakan instruksi identitas unik berupa 16 digit angka yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK harus dilakukan VerVal Ulang dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
Telah beredar Pedoman Prosedur Melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013. Proses VerVal Ulang NUPTK terdiri dari beberapa alur. Alur pertama yaitu Pengambilan dan Penyerahan Formulir (A01/A0/A03/A04). Berikut yakni detail Alur 1 VerVal Ulang NUPTK:
- Unduh Formulir di Situs PADAMU NEGERI.
- Formulir yang diunduh tergantung kondisi NUPTK. Jika NUPTK berada di sekolah induk dan sudah tercatat aktif di sekolah induk, maka yang diunduh secara otomatis yakni Formulir NUPTK-A01. Isi data dengan lengkap sesuai petunjuk dilampiri Foto Berwarna 4x6 1 lembar, 1 lembar Foto Copy Akte Kelahiran, 1 lembar Fotocopy Ijazah SD, 1 lembar fotocopy ijazah terakhir, 1 lembar fotocopy SK Pengangkatan Kepegawaian.
- Formulir yang sudah diisi diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah.
- Setelah berkas divalidasi Admin/Operator Sekolah, PTK akan mendapat Tanda Bukti VerVal Lv.1
Alur VerVal Ulang NUPTK 2013 ini melibatkan PTK (guru dan staf), Admin/Operator Sekolah, dan Admin/Operator Disdik Kabupaten/Kota. Selengkapnya Anda sanggup mempelajarinya di Lembar Prosedur Verifikasi dan Validasi (VerVal) NUPTK 2013. Lembar yang juga berisi Panduan Aktivasi Akun Sekolah ini sanggup Anda download di sini.
Advertisement