Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengumumkan Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SD mulai tahun ini ditiadakan. Mulai tahun pelajaran 2013/2014 ujian nasional untuk SD tidak dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 wacana Standar Nasional Pendidikan.
Dalam pasal 67 sanggup disimpulkan bahwa pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional untuk pendidikan dasar dan menengah, kecuali untuk jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat. Wamendikbud, Musliar Kasim menyampaikan Kemendikbud tidak akan melanggar ketentuan dalam PP tersebut.
BSNP mendapat amanat untuk menyelenggarakan ujian secara nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat. Sedangkan untuk jenjang SD, ujian akhir dijalankan oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Kemendikbud melalui BSNP hanya menitipkan 25 persen butir soal saja pada ujian tersebut.
"Ujian selesai SD kita pasrahkan ke pemda. Tetapi pemerintah sentra tetap meminta ada standarisasi, yaitu melalui soal nasional yang dititpkan itu," kata Musliar Kasim yang kutip dari JPNN.com (07/10/2013).
Melalui titip butir soal dari pemerintah sentra pada unas SD tetap sebesar 25 persen yang berstandar nasional itu, pemerintah tetap sanggup mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD mulai dari tingkat sekolah sampai kabupaten/kota dan provinsi. Musliar berharap seluruh siswa SD lulus ujian selesai dan melanjutkan ke SMP semuanya sebagai semangat wajib mencar ilmu sembilan tahun.
Dalam pasal 67 sanggup disimpulkan bahwa pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional untuk pendidikan dasar dan menengah, kecuali untuk jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat. Wamendikbud, Musliar Kasim menyampaikan Kemendikbud tidak akan melanggar ketentuan dalam PP tersebut.
BSNP mendapat amanat untuk menyelenggarakan ujian secara nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat. Sedangkan untuk jenjang SD, ujian akhir dijalankan oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Kemendikbud melalui BSNP hanya menitipkan 25 persen butir soal saja pada ujian tersebut.
"Ujian selesai SD kita pasrahkan ke pemda. Tetapi pemerintah sentra tetap meminta ada standarisasi, yaitu melalui soal nasional yang dititpkan itu," kata Musliar Kasim yang kutip dari JPNN.com (07/10/2013).
Melalui titip butir soal dari pemerintah sentra pada unas SD tetap sebesar 25 persen yang berstandar nasional itu, pemerintah tetap sanggup mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD mulai dari tingkat sekolah sampai kabupaten/kota dan provinsi. Musliar berharap seluruh siswa SD lulus ujian selesai dan melanjutkan ke SMP semuanya sebagai semangat wajib mencar ilmu sembilan tahun.
Advertisement