Kemendikbud menyatakan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) perlu dipublikasikan. |
“Hasil UKG memang perlu dipublikasikan tapi dilihat dahulu ke siapa akibatnya akan dipublikasikan,” kata Pranata yang kutip dari Republika (04/11/15).
Pranata juga menyampaikan hasil UKG yang diikuti seluruh guru ini dapat diberikan informasinya kepada Kepala Sekolah (Kepsek) maupun dinas pendidikan setempat. Hasil UKG ini dapat menjadi dasar dalam membina guru ke depannya.
"Kalau beritahu ke orangtua, itu jangan dahulu. Ini dapat menimbulkan ketidakhormatan kepada guru jikalau akibatnya kurang baik," kata Pranata.
Baca juga: PGRI Keberatan Hasil UKG Dipublikasikan
Pada hakikatnya, UKG tidak menjadi penentu kelulusan. Hasilnya juga tidak akan menjadi batasan untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tidak. Menurut dia, hasil UKG hanya untuk memetakan kompetensi guru.
Pelaksanaan UKG online akan diselenggarakan secara serentak pada 9 sampai 27 November 2015. Jenis UKG ini diperuntukkan bagi sekolah yang sudah siap, tercatat 4145 sekolah yang akan dipakai sebagai daerah uji kompetensi secara online.
Sementara pelaksanaan UKG secara offline akan dilaksanakan pada 24 November 2015. Kegiatan ini akan dilakukan di 10 provinsi secara serentak. UKG ini akan dilaksanakan di 156 sekolah yang tersebar di provinsi-provinsi itu.
Kemendikbud telah menyediakan 200 jenis soal. Jumlah ini diperuntukkan untuk seluruh tingkatan sekolah. Soal-soal UKG dibuat oleh para dosen dan telah diujicoba terhadap sejumlah guru koresponden.
Advertisement