'/> Jadwal Penerbitan Sk Akseptor Tpg Tahun 2016

Info Populer 2022

Jadwal Penerbitan Sk Akseptor Tpg Tahun 2016

Jadwal Penerbitan Sk Akseptor Tpg Tahun 2016
Jadwal Penerbitan Sk Akseptor Tpg Tahun 2016
Jadwal Penerbitan SK Penerima TPG Tahun  Jadwal Penerbitan SK Penerima TPG Tahun 2016
Jadwal penerbitan SK peserta Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016.
Surat Keputusan (SK) peserta Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau juga dikenal SK TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) terbit setiap enam bulan sekali. Yang pertama, SK TPG terhitung dari bulan Januari hingga dengan Juni atau periode semester 2 tahun fatwa 2015/2016 sebagai dasar pembayaran TPG triwulan I dan triwulan II tahun anggaran 2016.

SK yang kedua terhitung dari bulan Juli hingga dengan bulan Desember (periode semester 1 tahun fatwa 2016/2017) sebagai dasar pembayaran TPG triwulan III dan triwulan IV tahun anggaran 2016. Bagi guru yang telah bersertifikat pendidik di tahun 2016 ini akan diterbitkan SK TPG menurut data yang diinput dalam aplikasi Dapodik.

Jadwal untuk penerbitan SK TPG pada semester 2 tahun fatwa 2015/2016 direncanakan pada tanggal 3 Maret 2016 dan perbaikan data guru yang belum valid pada periode ini mulai bulan Maret hingga dengan bulan Juni 2016. Sedangkan untuk penerbitan SK TPG semester 1 tahun fatwa 2016/2017 pada tanggal 3 Juli 2016 dengan masa perbaikan hingga Desember 2016.

Syarat utama yang harus dipenuhi guru peserta TPG ialah mempunyai beban mengajar minimal 24 jam per pekan. Pembayaran dukungan guru untuk triwulan I tahun 2016 akan dilaksanakan pada bulan April 2014. Selanjutnya pembayaran dukungan guru triwulan II dilakukan pada Juli 2016, triwulan III pada Oktober 2016, dan triwulan IV pada simpulan Desember 2016.

Baca juga: Tunjangan Guru Belum Dibayar Laporkan ke Sini

Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 73 triliun untuk dukungan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk TPG guru non-PNS dari APBN. Pemberian dukungan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
Advertisement

Iklan Sidebar