Penggajian guru PNS yang gres menurut kualifikasi kerja, kinerja, dan kompetensi. |
"Nanti prosedur santunan tunjangan kinerja itu akan diatur lebih lengkap di PP", kata Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata yang kutip dari Koran Sindo (01/12/15).
Pranata menjelaskan, hukum mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS mengacu pada UU ASN, bukan pada UU Guru dan Dosen. Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi honor pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS.
Baca juga: TPG Akan Diganti dengan Tunjangan Kinerja
"Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan honor di dalam Pasal 79 UU ASN. Nanti honor si A akan berbeda dengan honor si B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan risiko pekerjaan yang berbeda. Dan, honor diberikan secara bertahap," kata Pranata.
Skema tunjangan akan dibagi dua jenis santunan tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dihitung menurut pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan menurut indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Tunjangan kemahalan akan berbeda tiap daerah.
Saat ini kinerja guru dihimbau harus ditingkatkan alasannya penggajian aparatur yang gres menurut kualifikasi kerja, kinerja, dan kompetensi. Dengan sketsa gres ini dibutuhkan guru tidak bingung alasannya pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan PNS, tidak terkecuali guru dengan sistem penggajian gres ini.
Advertisement