Penyebab adanya guru yang belum mendapat SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen ialah sebab adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan biar SK Tunjangan Profesi sanggup terbit.
Data yang tampil di website P2TK Dikdas, khususnya data nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 rincian (sub). Pertama ialah Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada cuilan pembagian rombongan belajar.
Kedua ialah JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. Ketiga ialah JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan arahan sertifikasi yang dimilikinya.
Kebanyakan permasalahan terkait jumlah jam mengajar yaitu, ketika dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu sanggup terjadi sebab guru tersebut di rombongan belajara, mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi) yang dimilikinya.
Selain itu jikalau jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 ihwal alokasi waktu KTSP SD/MI sanggup juga mengakibatkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk memecahkan dilema JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut ialah jumlah jam mengajar yang seharusnya:
Contoh pembagian jam mengajar kelas 1: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 2 jam, Penjas 2 jam, dan Mulok 2 jam. Kaprikornus jumlah mengajar untuk kelas 1 ialah 30 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, sebab di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.
Contoh pembagian jam mengajar Kelas 2: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam, dan Mulok 2 Jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 ialah 31 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, sebab di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.
Sedangkan pembagian jam mengajar Kelas 3 contohnya: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 3 jam, dan Mulok 2 jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 3 ialah 32 jam per minggu. Bahasa Inggris untuk kelas 1, 2, dan 3 abaikan saja sebab di kurikulum tidak ada.
Untuk pembagian jam mengajar Kelas 4, 5, dan 6 misalnya adalah: Guru Kelas 25 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 4 jam, Mulok 2 jam, dan Bahasa Inggris 2 jam. Kaprikornus jumlah jam mengajar untuk kelas tinggi tersebut ialah 36 jam per minggu. Bahasa Inggris sanggup masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4, 5, dan 6, yang terpenting 36 jam per ahad terpenuhi.
Pembagian jam untuk untuk Kepala Sekolah, ialah 6 jam dari mengajar di kelas dan 18 jam dari kiprah embel-embel sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat tunjangan, 6 jam didapatkan dari mengajar di rombongan berguru sesuai arahan sertifikasinya. Misalnya jikalau arahan sertifikasinya guru kelas, maka embel-embel 6 jam itu ialah 2 jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan berguru pada aplikasi Dapodik.
Data yang tampil di website P2TK Dikdas, khususnya data nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 rincian (sub). Pertama ialah Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada cuilan pembagian rombongan belajar.
Kedua ialah JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. Ketiga ialah JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan arahan sertifikasi yang dimilikinya.
Kebanyakan permasalahan terkait jumlah jam mengajar yaitu, ketika dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu sanggup terjadi sebab guru tersebut di rombongan belajara, mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi) yang dimilikinya.
Selain itu jikalau jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 ihwal alokasi waktu KTSP SD/MI sanggup juga mengakibatkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk memecahkan dilema JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut ialah jumlah jam mengajar yang seharusnya:
- Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
- Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
- Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
- Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.
Contoh pembagian jam mengajar kelas 1: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 2 jam, Penjas 2 jam, dan Mulok 2 jam. Kaprikornus jumlah mengajar untuk kelas 1 ialah 30 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, sebab di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.
Contoh pembagian jam mengajar Kelas 2: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam, dan Mulok 2 Jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 ialah 31 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, sebab di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.
Sedangkan pembagian jam mengajar Kelas 3 contohnya: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 3 jam, dan Mulok 2 jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 3 ialah 32 jam per minggu. Bahasa Inggris untuk kelas 1, 2, dan 3 abaikan saja sebab di kurikulum tidak ada.
Untuk pembagian jam mengajar Kelas 4, 5, dan 6 misalnya adalah: Guru Kelas 25 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 4 jam, Mulok 2 jam, dan Bahasa Inggris 2 jam. Kaprikornus jumlah jam mengajar untuk kelas tinggi tersebut ialah 36 jam per minggu. Bahasa Inggris sanggup masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4, 5, dan 6, yang terpenting 36 jam per ahad terpenuhi.
Pembagian jam untuk untuk Kepala Sekolah, ialah 6 jam dari mengajar di kelas dan 18 jam dari kiprah embel-embel sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat tunjangan, 6 jam didapatkan dari mengajar di rombongan berguru sesuai arahan sertifikasinya. Misalnya jikalau arahan sertifikasinya guru kelas, maka embel-embel 6 jam itu ialah 2 jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan berguru pada aplikasi Dapodik.
Advertisement