'/> Cara Melihat Hasil Ukg & Akseptor Sertifikasi 2013

Info Populer 2022

Cara Melihat Hasil Ukg & Akseptor Sertifikasi 2013

Cara Melihat Hasil Ukg & Akseptor Sertifikasi 2013
Cara Melihat Hasil Ukg & Akseptor Sertifikasi 2013
 Bagi guru yang telah mengikuti Uji Kompetensi Guru  Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
Bagi guru yang telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) bulan Juni yang lalu, khususnya bagi guru PNS yang diangkat sehabis tahun 2005 harus 'gigit jari'. UKG bagi guru belum bersertifikasi ini rencananya dimumkan tanggal 30 Juni, tetapi mundur dan gres dapat dilihat pada Minggu, 7 Juli 2013. Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni sudah menjadi guru pada dikala Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen ditetapkan.

Hasil UKG Online tahun 2013 diumumkan di website Informasi Sertifikasi Guru yang berdomain http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Tetapi sehabis dilihat, tidak ditampilkan hasil skor (nilai) uji kompetensi guru yang telah diikuti beberapa ahad sebelumnya. Saat melaksanakan pencarian dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan memenuhi persyaratan penerima Sertifikasi Pendidik 2013 atau tidak memenuhi persyaratan.

Dari keterangan yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id hanya ada tiga syarat agar guru dapat masuk menjadi penerima Sertifikasi Guru 2013, yaitu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada dikala Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.

Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Klik Pencarian untuk pencarian melalui NUPTK, atau
3. Klik Kriteria untuk menampilkan daftar calon penerima sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.

Bagi guru yang lolos menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru mendapat akta pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapat Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Bagi guru yang tidak masuk kuota Sertifikasi 2013, harus mengikuti kembali uji kompetensi guru tahun 2014. Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Setelah 2015, semua guru yang belum sertifikasi wajib mengikuti Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) selama 2 semester.
Advertisement

Iklan Sidebar